Ayah Perkosa Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta

Ayah Perkosa Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 14:15 WIB
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman selama 12 tahun pada Asep Priatna (44), ayah bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri. Selain pidana penjara, hakim pun membebankan denda Rp 75 juta subsidair 1 tahun kurungan untuk Asep.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Menyatakan terdakwa Asep Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Menjatuhkan oleh karenanya hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Istining Kadariswati di ruang sidang IV PN Bandung, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep dijerat dengan dakwaan kumulatif yaitu pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Sepertinya dia tidak menerima putusan tersebut. Tapi dia tidak langsung menyatakan banding tapi minta pikir-pikir dulu. Sehingga saya juga pikir-pikir," tutur JPU Anne S.

Seperti diberitakan sebelumnya ulah biadab Asep ini terungkap berawal dari laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban yang merupakan anak kandung Asep yaitu Y melaporkan ayahnya tersebut ke Polrestabes Bandung lantaran muak dengan tingkah bejat ayahnya.

Pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polrestabes Bandung Y membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini.

Y mengaku telah menjadi budak seks ayahnya sejak berusia 11 tahun atau 2007. Pada 2012 Y hamil oleh ayahnya itu. Namun oleh Asep, Y dinikahkan dengan laki-laki lain untuk menutupi aibnya itu. Pada 2013, suami Y meninggal dunia, Asep pun kembali melakukan aksi bejatnya.

Terakhir, Asep memaksa Y untuk melakukan hubungan badan pada 26 Juli 2014. Bahkan Asep mengancam sambil menempelkan gergaji ke leher Y. Korban menepis gergaji itu menggunakan tangan kiri, lalu berhasil kabur.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads