Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
"Menyatakan terdakwa Asep Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Menjatuhkan oleh karenanya hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Istining Kadariswati di ruang sidang IV PN Bandung, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Sepertinya dia tidak menerima putusan tersebut. Tapi dia tidak langsung menyatakan banding tapi minta pikir-pikir dulu. Sehingga saya juga pikir-pikir," tutur JPU Anne S.
Seperti diberitakan sebelumnya ulah biadab Asep ini terungkap berawal dari laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban yang merupakan anak kandung Asep yaitu Y melaporkan ayahnya tersebut ke Polrestabes Bandung lantaran muak dengan tingkah bejat ayahnya.
Pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polrestabes Bandung Y membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini.
Y mengaku telah menjadi budak seks ayahnya sejak berusia 11 tahun atau 2007. Pada 2012 Y hamil oleh ayahnya itu. Namun oleh Asep, Y dinikahkan dengan laki-laki lain untuk menutupi aibnya itu. Pada 2013, suami Y meninggal dunia, Asep pun kembali melakukan aksi bejatnya.
Terakhir, Asep memaksa Y untuk melakukan hubungan badan pada 26 Juli 2014. Bahkan Asep mengancam sambil menempelkan gergaji ke leher Y. Korban menepis gergaji itu menggunakan tangan kiri, lalu berhasil kabur.
(tya/ern)