Komjen Budi Gunawan Laporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejagung

Komjen Budi Gunawan Laporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejagung

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 12:11 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pagi. Ia berkata akan melaporkan pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan. Jadi pimpinan KPK dilaporkan sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi," kata Razman.

Pernyataan itu disampaikan Razman kepada wartawan di lobi Gedung Jam Pidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman menjelaskan, pihaknya menilai KPK telah melakukan proses pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal KPK telah lama membidik Budi.

"Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu," ucap Razman.

Razman berpendapat, KPK telah menyalahi prosedur atas penetapan Budi sebagai tersangka. "Prosedur yang jelas, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK proses itu, terbalik," jelasnya.

Menurut Razman, KPK cenderung menyampaikan penetapan tersangka saat situasi genting. Ia mencontohkan proses penyetapan tersangka oleh KPK kepada Surya Dharma Ali, Hadi Purnomo, dan Sutan Bhatugana. Ia menilai itu hanyalah proses pencitraan.

"KPK menurut kami sudah terlalu melampaui asas-asas kepatutan," imbuh Razman.

Ditambahkan Razman, dalam Undang-undang KPK, diatur bahwa Komisioner KPK ada 5 orang. Sedangkan saat Budi ditetapkan jadi tersangka, Komisioner KPK hanya 4 orang. Ia pun menyebut hal itu jadi salah satu alasan penetapan Budi cacat hukum.

"Karena itu, Penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karena cacat hukum," jelas Razman. Dalam hal ini pimpinan KPK yang dilaporkannya adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kami minta Jaksa Agung, cepat bergerak, periksa, kalau terbukti tahan Abraham Samad," jelas Razman yang kemudian menunjukkan surat kuasa resmi sebagai kuasa hukum Budi sejak kemarin sore.

(bar/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads