"Tentunya dikaitkan dengan Pilkada serentak pada bulan September tahun ini saya pahami ada kesulitan teknis untuk penyiapannya," kata SBY melalui YouTube seperti dikutip detikcom, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila jadi direvisi, SBY menyarankan agar DPR tetap mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Apalagi rakyat saat ini menghendaki Pilkada yang lebih baik untuk kepentingan demokrasi.
Pada Selasa kemarin rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung menjadi UU.
Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi atas Undang-undang tentang Pilkada langsung tersebut. Menurut SBY meski baru disahkan revisi UU Pilkada langsung tetap dimungkinkan.
"Bagi saya perbaikan itu dimungkinkan tapi yang penting sistem Pilkada langsung tidak boleh diubah," kata SBY.
(erd/van)