SBY: Proses Revisi UU Pilkada Langsung Harus Benar

SBY: Proses Revisi UU Pilkada Langsung Harus Benar

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 11:18 WIB
Jakarta - Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengaku tak mempermasalahkan rencana sejumlah anggota DPR yang akan merevisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah langsung.


UU tersebut disahkan 3,5 bulan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung diajukan ke DPR.

"Tentunya dikaitkan dengan Pilkada serentak pada bulan September tahun ini saya pahami ada kesulitan teknis untuk penyiapannya," kata SBY melalui YouTube seperti dikutip detikcom, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku bisa menerima apabila revisi atau peninjauan kembali terhadap UU tersebut dilakukan dalam rangka pesiapan pilkada serentak. "Yang penting prosesnya harus benar kemudian merupakan suara dari DPR sendiri," kata SBY.

Apabila jadi direvisi, SBY menyarankan agar DPR tetap mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Apalagi rakyat saat ini menghendaki Pilkada yang lebih baik untuk kepentingan demokrasi.

Pada Selasa kemarin rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung menjadi UU.

Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi atas Undang-undang tentang Pilkada langsung tersebut. Menurut SBY meski baru disahkan revisi UU Pilkada langsung tetap dimungkinkan.

"Bagi saya perbaikan itu dimungkinkan tapi yang penting sistem Pilkada langsung tidak boleh diubah," kata SBY.



(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads