3 Fakta Soal Pengendara Harley yang Mengerjai Polisi Saat Ditilang di HI

3 Fakta Soal Pengendara Harley yang Mengerjai Polisi Saat Ditilang di HI

Nala Edwin - detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 11:15 WIB
3 Fakta Soal Pengendara Harley yang Mengerjai Polisi Saat Ditilang di HI
Bisnis Indonesia/Endang Muchtar
Jakarta - Seorang pengendara Harley mengerjai polisi saat ditilang polisi di Bundaran HI, Minggu (18/1) lalu. Pengendara motor besar ini kabur saat polisi hendak menilang kendaraan yang melanggar zona larangan motor itu.

Polisi memberhentikan motor itu pada Minggu (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Motor mahal ini dikendarai seorang pria yang mengenakan rompi warna hitam dan juga kaos berwarna putih. Hingga kini polisi masih mencari pengendara Harley bernomor polisi B 6168 ESG tersebut.

Berikut ini adalah 3 fakta mengenai pengendara Harley yang mengerjai polisi di HI:

Menggunakan Nomor Polisi Aspal

Polisi kemudian melakukan pengecekan nomor polisi B 6168 ESG yang dipakai pengendara tersebut. Setelah dicek nomor polisi motor besar itu ternyata tak sesuai dengan kendaraannya.
Β 
"Nomor polisi sudah kita identifikasi itu nomor Yamaha Vega," kata Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).Β 

Kabur Saat Diminta Menunjukkan Surat-surat

Polisi memberhentikan motor ini saat melanggar aturan larangan motor di Bundaran HI. Kendaraan ini
dipinggirkan ke sisi kiri jalan agar tidak menghambat laju kendaraan lainnya. Kemudian Ipda Fathur menghampiri moge tersebut dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Pengendara itu meminta waktu untuk mengambil surat kendaraan ke temannya yang ada di Plaza Indonesia.
Setelah menunggu kurang lebih 45 menit, pelanggar tersebut tak kunjung datang untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.

Petugas kemudian ingin membawa Moge itu Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Namun, karena tidak ada petugas yang berani membawa atau tidak mengerti bagaimana cara memakai moge tersebut, maka petugas lebih memilih menunggu sampai pelanggar tersebut datang.

"Selanjutnya, pada pukul 14.05 WIB si pelanggar datang dan Ipda Fathur memerintahkan 2 anggotanya untuk membawa moge tersebut ke Subdit Gakkum dengan cara 1 anggota membawa kendaraan dinas dan 1 anggota ikut dengan si pelanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul.Β 

"Ternyata pada saat anggota ikut naik kendaraan tersebut, si pelanggar langsung tancap gas ke arah Kebon Kacang, hingga menyebabkan anggota atas nama Briptu Ipnu Zanuri yang dibonceng pelanggar (pengemudi moge) terjatuh," lanjut Martinus.

Polisi Mencoba Mengejar Tapi Moge itu Lolos

Bisnis Indonesia/Endang Muchtar
Kasubdit penjagaan dan pengaturan (Gatur) AKBP Harun mengatakan moge ini tak memiliki surat-surat yang lengkap. Saat moge itu kabur, polisi sudah mencoba mengejar kendaraan tersebut namun tak bisa terkejar.

Selanjutnya 2 petugas lainnya berusaha untuk mengejar, tetapi tidak terkejar. Kemudian, pihak kepolisian ditemui seorang pria yang merupakan kerabat pengendara moge itu.

"Atas nama Andi Revi Sose, beliau menjamin kejadian tersebut. Mengingat Saudara Revi sedang menghadiri acara ulang tahun putrinya di Hotel Grand-Hyatt dan petugas meminta jaminan KTP Andi Revi Sose," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul.
Halaman 2 dari 4
(nal/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads