"Bagi saya perbaikan itu dimungkinkan tapi yang penting sistem Pilkada langsung tidak boleh diubah," kata SBY melalui YouTube seperti dikutip detikcom, Rabu (21/1/2015).
Pada Selasa kemarin rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung menjadi UU. Perppu itu diajukan pada 2 Oktober 2014 saat SBY masih menjabat Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, Pa rtai Golkar sebagai salah satu anggota KMP sempat 'mbalelo'. Munas Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) sempat berencana menolak Perppu Pilkada langsung.
Namun niat itu urung saat SBY menemui Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014 lalu. Partai Golkar kemudian kembali mendukung Perppu Pilkada langsung.
Setelah Selasa kemarin Perppu Pilkada langsung disahkan menjadi UU, SBY pun menyambut baik. Pengesahan Perppu menjadi UU menurut dia menunjukkan respons positif anggota dewan terhadap sistem demokrasi.
"Alhamdulillah hari ini saya menerima kabar baik, kabar gembira DPR RI secara bulat telah menerima atau menyetujui Perppu tentang sistem Pilkada yaitu sistem Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan," kata SBY.
(erd/nrl)