Pengendara Moge Kerjai Polisi, DPRD DKI: Punya Moge Masa Tidak Taat Aturan?

Pengendara Moge Kerjai Polisi, DPRD DKI: Punya Moge Masa Tidak Taat Aturan?

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 10:17 WIB
Jakarta - Seorang pengendara motor besar Harley Davidson berulah saat ditilang aparat kepolisian karena melanggar larangan motor memasuki bundaran HI. DPRD DKI meminta polisi mencari pengendara tersebut dan menindaktegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapapun harus ditindak. Nggak peduli moge (motor besar) atau motor biasa, kalau nggak boleh ya nggak boleh," kata Wakil DPRD DKI dari fraksi Gerindra M Taufik saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015) malam.

Meski larangan itu diprakarsai oleh Pemprov DKI namun penindakan tegasnya ada pada pihak kepolisian. Mereka yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau hukuman penjara 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik, sebenarnya tak ada alasan pemilik moge melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, harga motor yang cukup fantastis membuat moge termasuk kalangan menengah ke atas atau kaum berpendidikan tinggi.

"Kan orang terpelajar, masa nggak taat. Kan taraf pendidikan yang punya moge pasti tinggi, penghasilannya lebih besar dan karena itu harusnya taat hukum," sambungnya.

Pengendara motor itu ditilang polisi pada Minggu (18/1). Hari saat denda tilang mulai diberlakukan untuk pertama kali. Awalnya, saat diminta surat-suratnya pengendara meminta waktu untuk menemui temannya di mal Plaza Indonesia. Namun hingga 45 menit berjalan, ia tak kunjung keluar. Saat ia keluar, akhirnya aparat kepolisian berkeputusan untuk menilang dan membawa motor itu ke Subdit Gakkum dengan mengikutkan seorang aparat di motor tersebut.

Namun, bukannya menurut ia justru tancap gas ke arah jalan Kebon Kacang dan membuat petugas polisi yang hendak naik motornya terjatuh. Tak sampai di situ, tiba-tiba seseorang dengan nama Andi Revi Sose mendatangi petugas kepolisian dan menjamin kejadian tersebut. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari pengendara motor besar bernopol B 6168 ESG itu.

(bil/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads