Komjen Budi Gunawan Bisa Dinonaktifkan, Begini Syaratnya

Komjen Budi Gunawan Bisa Dinonaktifkan, Begini Syaratnya

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 00:30 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan
Jakarta - Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Komjen Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kalemdik Polri. Jenderal bintang tiga itu bisa dinonaktifkan dengan beberapa ketentuan.

"Bahwa memang yang terkait dengan jabatannya di Lemdikpo kalau nanti dalam perjalanan ke depan terganggu pelaksanaan tugasnya, kita akan laksanakan sidang," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015)

Badrodin menampik pihaknya memberikan perlakuan berbeda saat Polri menonaktifkan Irjen Djoko saat ditetapkan tersangka oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Djoko itu mengundurlan diri," kata Badrodin.


(ahy/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads