"Ada mekanisme prosedural. Saat ini tim akan melayangkan undangan kedua ke saksi-saksi ini," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/1/2015).
Apabila nantinya undangan kedua itu tak juga direspon, KPK akan melayangkan panggilan ketiga. Nah di panggilan ini, surat KPK langsung ditembuskan ke Presiden dan Menkopolhukam Tedjo Edhy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan, pada panggilan ketiga ini penyidik diberi kewenangan untuk memanggil secara paksa (jika pada dua panggilan awal tak ada keterangan mengenai ketidakhadiran). Lantas akankah di panggilan ketiga akan ada panggilan paksa?
"Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa," ujar Bambang.
Tiga saksi yang dipanggil KPK hari ini tidak ada satu pun yang hadir. Saksi-saksi tersebut adalah Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono, Brigjen (purn) Heru Purwanto dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya Andoyono yang memberikan konfirmasi mengapa tidak hadir.
Kemarin dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu yang mendatangi pemeriksaan KPK yakni Irjen (purn) Syahtria Sitepu yang pernah menjadi Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri.
Dua orang saksi lainnya yakni Dirtipidum Mabes Polri Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri tidak hadir.
Herry menyatakan dia tengah berada di luar negeri sedangkan Ibnu tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
(fjp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini