Dari penggerebekan sabung ayam di Jalan Srinindito Baru RT 12 RW 01 Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, polisi mengamankan enam tersangka yaitu Suwarto Hendi Setiyanto alias Yanto (51), Heli Suhartono alias Eli (48), Andry Winata alias Andi (56), Haryanto (59), Edi Santoso (44) dan Sugeng Haryono (45).
Barang bukti yang ikut diamankan adalah empat ayam aduan, jam dinding, papan tulis, uang tunai Rp 165.667.000, tiket masuk warna kuning, hijau, dan merah. Warna tiket tersebut untuk membedakan antara pengunjung VIP dan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar kasus tersebut semua tersangka diberi penutup muka. Di antara enam orang yang ditangkap itu, salah satunya adalah penyelenggara yaitu Yanto, sedangkan tersangka lainnya adalah pemasang taruhan.
"Ada yang datang dari Jakarta, Rembang, dan tempat lainnya. Tahunya (undangan) lewat SMS dan lisan," tegas Djihartono.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu bangunan sabung ayam berdinding seng yang dikenal dengan nama sabung ayam "Yanto BK" sudah rata dengan tanah ditertibkan Satpol PP siang tadi.
(alg/try)