Seperti dilansir AFP, Selasa (20/1/2015), seorang pria dan dua wanita yang tidak disebut namanya ini, ditangkap polisi pada Minggu (18/1) saat menghadiri misa di Rizal Park yang juga dihadiri oleh 6 juta orang.
Pejabat kepolisian setempat, Alberto de Guzman, menuturkan, ketika ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan keamanan sebelum masuk ke area misa, mereka membahas soal bom. Sejumlah saksi mata mendengar hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, lanjut de Guzman, ditimpali oleh temannya dengan menyebut dirinya membawa senjata api.
"Mereka mempermainkan polisi. Jika orang-orang mendengar mereka, bisa terjadi kekacauan," sebut de Guzman kepada AFP.
Ketiga orang tersebut, menurut de Guzman, ditahan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana memberi laporan palsu soal bom. Pidana tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar 40 ribu Peso (Rp 11 juta).
Pengamanan kota Manila dan wilayah lainnya diperketat ketika kunjungan Paus Fransiskus selama 5 hari di negara tersebut. Polisi dan tentara Filipina dikerahkan untuk mengendalikan dan mengawal massa.
Puncaknya Paus menggelar misa di Rizal Park yang mencetak sejarah karena dihadiri jutaan orang. Paus pulang kembali ke Vatikan pada Senin (19/1) kemarin.
(nvc/nrl)