Salah satu bangunan ilegal tersebut berupa sebuah kolam renang bertaraf internasional yang kerap dijadikan lokasi pelatihan untuk atlet-atlet renang nasional dan ajang perlombaan bertaraf internasional. Namun, meski dianggap ilegal kolam renang tersebut tidak dibongkar dan malah dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam mengatakan, pihaknya saat ini melakukan kajian terkait keberadaan kolam renang bertaraf internasional tersebut. "Ya, kita masih melakukan kajian. Kita akan minta pertimbangan ke DPRD terkait apa yang akan dilakukan terhadap kolam renang itu. Karena memang, manfaatnya sangat besar," kata TB Luthfi, Selasa (20/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya sempat menerima surat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang isinya permohonan agar kolam renang tersebut tidak, mengingat manfaat yang sangat besar. "Saya sudah baca suratnya. Itu dari pusat, dari PRSI, mereka memohon agar kolam itu tidak dibongkar," kata Agus Ridho, Selasa (20/1/2015).
Meski demikian, Agus juga mengaku terkait tindakan apa yang akan dilakukan terhadap kolam renang tersebut, pihaknya masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkab Bogor. "Itu tidak dibongkar dulu, karena memang manfaatnya sangat besar. Itu kan dipakai latihan oleh PSRI. Pihak hotel sudah menghibahkan ke Pemkab Bogor. Selanjutnya akan diapakan, nanti dikaji dulu," katanya.
Kolam renang di Hotel Seruni, kata Agus, merupakan 1 dari 3 kolam renang di Indonesia yang layak digunakan untuk latihan bagi para atlet renang. "Iya ini salah satunya. Di Indonesia itu kan cuma ada 3. Satu di Palembang, satu lagi ya ini (kolam renang hotel Seruni)," katanya.
(try/try)