Menristek Dikti Revisi PP Soal PTN Berbadan Hukum agar Bisa Bersaing

Menristek Dikti Revisi PP Soal PTN Berbadan Hukum agar Bisa Bersaing

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 15:22 WIB
Bandung - Menteri Ristek dan Dikti M Nasir mengatakan tengah merevisi peraturan pemerintah (PP) 258 tahun 2013. PP tersebut menurut Nasir membatasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) seperti ITB untuk bisa berkembang dan maju bersaing dengan perguruan tinggi di tingkat internasional.

Hal itu disampaikan Nasir saat menghadiri pelatikan Rektor ITB periode 2015-2020 di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Selasa (20/1/2015).

"PP 258 tahun 2013 itu telah mengatur untuk pendanaan PTNBH. Di dalam PP tersebut telah diatur bahwa biaya operasional semua diserahkan pada PTNBH sedangkan investasi diatur oleh pemerintah, lah kalau itu diatur pemerintah bagaimana operasional PTNBH ke depannya," ujar Nasir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya jika investasi jadi masalah jika diatur oleh PTNBH, maka PTNBH tidak akan bisa berkembang dengan baik.

"Dengan keluarnya PP 258 tahun 2013, itu berarti tidak bisa serta merta mendorong perguruan tinggi Indonesia bisa bersaing di kelas dunia, karena dengan sistem itu bagaimana outreach income, fund dan lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menyampaikan hal tersebut pada Menteri Keuangan supaya PTNBH bisa mandiri. Karena menurutnya, PTNBH seperti ITB bisa berkembang dan bersaing di kelas dunia dengan keleluasaan yang lebih dalam hal pengelolaan dana.

"ITB saat ini ada di posisi 274 world class university. Yang lainnya pada mental di posisi 500an. Dengan sistem pengelolaan seperti itu, mau nyodok ke posisi 150 atau 50 enggak mungkin dicapai dengan PP seperti itu," jelas Nasir.

Ia menyatakan, Menteri Keuangan merespon positif atas usulan revisi PP 258 tahun 2013 tersebut.

"Respon Menkeu positif. Kami ingin memandirikan PTNBH, yang penting akuntabilitasnya harus tetap tercapai, tidak boleh ditinggalkan. Saya sebagai pemerintah nanti hanya menetapkan KPI nya saja," jelas Nasir.

Dengan PP yang baru nanti, diharapkan PTNBH bisa berjalan lebih baik bisa berkembang, berinovasi dan berkreasi lebih leluasa.

"Ini sedang direvisi dan saat ini tahapannya pada harmonisasi di Kemenkumham. Di Kemenkeu sudah selesai dan di Men PAN-RB juga sudah. Ini kita jaga betul supaya lebih cepat," ungkapnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads