Acara seremonial tersebut dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Pengangkatan sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/kep-7.1/1/2015 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Batas Maksimum Pembuatan Akta.
"Pengangkatan PPAT ini adalah hal yang wajib kami ajukan. Dasarnya, kita ingin menegaskan bahwa profesi PPAT adalah profesi mulia dalam konteks hak atas tanah dalam masyarakat," kata Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengimbau agar para PPAT memperhatikan berapa jumlah maksimal berkas sertifikat tanah yang dikerjakan dalam satu hari. Dua puluh merupakan jumlah maksimal yang masih ditolerir.
"Dasarnya bukan angka, bukan juga pembatasan, tapi kita ingin kecermatan. Jadi seorang PPAT itu memeriksa berkas-berkasnya itu cermat," ungkap Ferry.
"Data tentang tanah, baik soal peta, besaran, keluasan itu juga menjadi faktor yang harus dikonfirmasi. Kesalahan penulisan angka di situ bisa berakibat fatal. Itu yang saya dorong, kita ingin ada kecermatan dari seorang profesional PPAT dalam mengerjakan akte-akte yang ada," tandasnya.
(rna/nrl)