"Kemarin baru teman saya bapaknya meninggal. Dia senyum-senyum sama saya, dia bilang, itu staf saya dapat kuburan di depan tuh pasti nyogok, kalau nggak nyogok nggak mungkin dapat di depan. Jadi, ngomong nih teman saya, datang ke rumah duka, saya tanya mau kubur di mana, dia sebutin mau kubur di mana? Terus dapat di mana? Dapat di depan tuh yang bagus. Elu diam-diam ya ini pasti staf gw nyogok orang lu. Kalau nggak nyogok, nggak dapat kuburan di depan," kisah Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Ahok sudah memikirkan cara agar mafia ini tidak makin merajalela. Dia ingin agar pembayaran biaya pemakaman dilakukan via transfer ke Dinas Pemakaman DKI untuk menghindari pungutan liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya mesti ditegasin, pelan-pelan diurut lebih baik semua dibuat non cash. Kalau udah non cash, baru bisa ditelusurin," tambahnya lagi.
Dikutip detikcom dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015), berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta:
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:
a. Pemakaian tempat pemakaman:
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00
2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00/jenazah
c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer
(jor/mok)