Rakyat kembali bisa memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, Bupati-Wakil Bupati secara langsung. Butuh jalan berliku hingga akhirnya rakyat kembali memiliki hak untuk memilih kepada daerah.
Perppu nomor 1 tahun 2014 terbit karena DPR periode 2009-2014 mengesahkan UU Pilkada tak Langsung. Perjalanan Perppu ini tak mulus-mulus amat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini jalan berliku Perppu Pilkada langsung:

(erd/nrl)