Kemenag Kaji Definisi 'Mampu' Calon Haji dari Segi Finansial dan Medis

Kemenag Kaji Definisi 'Mampu' Calon Haji dari Segi Finansial dan Medis

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 13:04 WIB
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan pemerintah tengah mengkaji definisi kemampuan calon haji. Definisi mampu ini dikaji melibatkan sejumlah toko agama, karena ada kemungkinan mampu tak hanya finansial tapi juga kesehatan.

"Kuota haji kita sangat terbatas. Kita nanti akan dengar pandangan tokoh agama tentang definisi kemampuan," kata Lukman usai Rapat Koordinasi di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Lukman mengatakan pemerintah mencoba mengkaji definisi kemampuan calon haji termasuk kesehatan. Hal ini melihat banyaknya calon haji 2014 yang mengalami sakit jantung dan paru-paru di Tanah Suci karena usia tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi haji itu kan wajib bagi yang berkemampuan, itu tidak hanya perspektif finansial tapi juga medis. Ini yang akan dilihat," kata Lukman.

Lukman tidak menyampaikan kapan proses pengkajian ini selesai. Namun berdasarkan data dari โ€ŽSistem Komputerisasi Haji Terpadu tanggal 5 November 2014, ada 294 jamaah haji asal Indonesia yang meninggal.

"Mana yang bisa berangkat haji dan yang mana yang mengidap penyakit resiko tinggi. Ini kemampuan karena yang mampu saja yang wajib haji. Ini ulama kita akan bicara setelah dapat masukan dari para ahli medis," ucap Lukman.

(vid/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads