"Silakan saja, tapi saya belum menerima itu," kata Hasban Ritonga kepada wartawan, Selasa (20/1/2015) di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa Kasus sengketa sirkuit IMI di jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang enggan berkomentar banyak terkait pembantalan menduduki orang nomor tiga di Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membatalkan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga. Pasalnya, Hasban Ritonga bermasalah hukum dan berstatus sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hasban Ritonga dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho sebagai Sekda Pemprovsu, Rabu (14/1/2015) lalu. Dia menggantikan Nurdin Lubis Sekda sebelumnya yang sudah masuk masa pensiun.
Hasban bersama mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar menjadi pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development. Kasus ini ditangani Mabes Polri.
(ndr/mad)