Keenam pelaku tersebut berinisial MY (32), LS (27), DW (20), KH (19), TWS (21), dan IK (23). Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Kemuning Dalam I, Pasar Minggu, Jaksel, pada Senin (19/1) pukul 01.00 WIB.
"Mereka ini merupakan sekelompok pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor sebelum merampas sepeda motor milik korban," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Jaksel, Selasa (20/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βDari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 unit sepeda motor berbagai merek, satu senjata api mainan berwarna hitam, sebilah celurit bergagang kayu, dan satu pedang bergagang besi dengan sarung berwarna hitam.
"Keenamnya sudah beraksi sejak Agustus 2014 lalu, di 25 lokasi yang ada di Jakarta. Lima diantaranya mereka lakukan di kawasan Jakarta Selatan dan sudah ada laporan polisinya," kata Wahyu.
Pencurian sepeda motor dengan kekerasan akhir-akhir ini sering terjadi di kawasan Jaksel. "Namun untuk kasus yang dilakukan oleh kawanan ini, kita baru dapat laporan dari Jagakarsa dua kali, dan Pasar Minggu satu kali. Mengenai kasus pencurian di kawasan Jakarta Selatan lain, masih kita dalami," ungkap Wahyu.
Akibat perbuatan mereka, keenamnya dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(rni/aan)