"Itu nanti, suratnya sudah dikoordinasikan ke pimpinan DPR. Untuk minta penjelasan penetapan Plt itu apa. Secara institusi Kapolri itu apabila dilantik ada Wakapolri, bila terjadi kekosongan maka Wakapolri bisa naik mengisi kekosongan itu," jelas Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Selasa (20/1/2015).
Menurut Aziz, pelaksana tugas dibenarkan apabila seorang Kapolri terkena pidana. Seorang presiden bisa menunjuk Plt namun dengan persetujuan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz juga menyampaikan dirinya belum akan melempar hak interpelasi terkait posisi Kapolri yang kosong dan penundaan pelantikan Budi Gunawan.
"Pertama rapat konsultasi, setelah itu bisa interpelasi. Kan begitu tahapannya. Tapi, mudah2an dalam 1-2 hari kedepan ada solusi terbaik," tutup dia.
(hat/ndr)