"Kenapa tidak ingin revisi, karena dari segi substansi bahwa Perppu itu selain soal sistem pilkada langsung, tapi pilkada langsung juga perlu perbaikan supaya pilkada mengalami peningkatan kualitas. Perppu itu masukan upaya perbaikan," kata anggota komisi II dari Fraksi Demokrat Saan Mustopa di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Saan mengatakan, proses revisi Perppu setelah disahkan menjadi Undang-undang akan memakan waktu, sementara proses 204 Pilkada yang akan digelar serentak tahun ini akan segera berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait beberapa perbaikan yang menjadi usulan beberapa fraksi-fraksi lain, Saan menyebut substansi Perppu sudah sesuai untuk ditetapkan dalam Pilkada serentak yang mulai berlangsung Februari mendatang.
"Dari segi penjadwalan tidak ada masalah, KPU sendiri sudah nyatakan kesiapan. Soal sengketa (pilkada) sesuai putusan MK tidak di MK, akan dilimpahkan ke MA," tutur politisi asal Jabar itu.
"MA akan jauh lebih siap karena (penyelesaian sengketa) tingkat kabupaten atau kota oleh pengadilan tinggi, gubernur, oleh MA. Itu sebabnya terdistribusi," imbuhnya.
Terkait sistem paket di mana perpu menyebut pencalonan kepala daerah tidak dalam satu paket, alias wakil kepala daerah ditunjuk sehingga Pilkada hanya memilih kepala daerah, menurutnya sudah tepat.
"Ini dari pengalaman, dari pilkada yang berlangsung kepala daerah dengan wakilnya mengalami disharmoni, tidak solid dan tidak kompak. Konflik antara kepala daerah dengan wakilnya membuat pemerintahan di daerah berjalan kurang efektif," ucapnya.
"Ini kenapa kita nggak mau melakukan revisi pada UU pilkada ini, nggak ada yang tumpang tindih," imbuh Saan.
(iqb/trq)