Jadi Tersangka, Sekda Indragiri Hulu Harus Mundur!

Jadi Tersangka, Sekda Indragiri Hulu Harus Mundur!

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 10:36 WIB
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda)‎ Indragiri Hulu berinisial RE ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Komisi II DPR mendorong agar Sekda tersebut mundur dari jabatannya.

"Budaya malu harus diterapkan. Seharusnya dia mundur dengan sendirinya!" pinta anggota Komisi II Dadang S Muchtar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dadang yang juga Kepala Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi II ini menyatakan etika dan moral harus ditegakkan oleh pemimpin daerah. Maka Bupati Indragiri Hulu juga harus tegas terhadap Sekdanya, selain Sekdanya sendiri juga harus mundur sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia punya etika dan moral, ya lebih baik mundur saja," kata Dadang yang juga mantan Bupati Karawang, Jawa Barat ini.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di daerah tak hanya berkunci pada Kejaksaan Agung atau KPK, namun yang lebih penting harus dimulai dari elite daerah‎. "Pemberantasan korupsi itu kuncinya ada di gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing," ujar Dadang.

Kejaksaan Negeri Rengat menetapkan RE sebagai tersangka kasus korupsi Dana APBD. Penetapan tersangka ini terkait pengelolaan dana anggaran publik sebesar Rp 2,7 miliar. Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan Kajari Rengat terhadap RE.‎

(dnu/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads