"Sudah kami minta klarifikasi, karena usulan dari Gubernur tidak menyebutkan dengan detil posisi masing-masing usulan Sekda," jelas Tjahjo di sela-sela paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut Tjahjo, pihaknya hanya melakukan pengecekan dari segi syarat administrasi, juga tak mendapat laporan soal status hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasban dilantik pada pada Rabu (14/1/2015). Gubernur Gatot Pudjo yang melantik mengatakan, dia hanya mengamankan kebijakan presiden, dan aspek hukum sudah dibicarakan dengan pejabat kementerian terkait.
"Kami sudah konsultasi ke Jakarta, ke kementerian terkait. Saya mengamankan kebijakan presiden," kata Gatot.
Hasban menjadik pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.
(iqb/ndr)