Terdakwa Jadi Sekda Sumut, Mendagri: Presiden Hanya Terima Usulan Gubernur

Terdakwa Jadi Sekda Sumut, Mendagri: Presiden Hanya Terima Usulan Gubernur

M Iqbal - detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 10:23 WIB
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo baru tahu belakangan kalau Hasban Ritonga yang dilantik menjadi Sekda Pemrov Sumut berstatus terdakwa. Tjahjo menyebut pihak pemerintah pusat hanya menerima nama calon.

"Sudah kami minta klarifikasi, karena usulan dari Gubernur tidak menyebutkan dengan detil posisi masing-masing usulan Sekda," jelas Tjahjo di sela-sela paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Tjahjo, pihaknya hanya melakukan pengecekan dari segi syarat administrasi, juga tak mendapat laporan soal status hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami klarifkasi hanya tingkat kepangkatan dan eselon," tutup dia.

Hasban dilantik pada pada Rabu (14/1/2015). Gubernur Gatot Pudjo yang melantik mengatakan, dia hanya mengamankan kebijakan presiden, dan aspek hukum sudah dibicarakan dengan pejabat kementerian terkait.

"Kami sudah konsultasi ke Jakarta, ke kementerian terkait. Saya mengamankan kebijakan presiden," kata Gatot.

Hasban menjadik pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.

(iqb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads