Keenam terpidana mati yang dieksekusi itu memang merupakan gelombang pertama dari eksekusi lainnya yang akan ditentukan kemudian. Beberapa waktu sebelumnya, Prasetyo menyebut prioritas eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika.
Setelah 6 terpidana yang telah dieksekusi mati, masih ada 7 terpidana kasus narkotika dan 3 terpidana kasus pembunuhan yang telah ditolak grasinya oleh Jokowi. Para terpidana narkotika itu adalah Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia), Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Zainal Abidin (WNI), Raheem Agbaje Salami β(WN Cordova), dan Rodrigo Gularte (WN Brazil). Sedangkan 3 terpidana mati kasus pembunuhan yaitu Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI), Harun bin Ajis (WNI), dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih dari 1 orang," katanya saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015) malam.
Namun Prasetyo masih menutup rapat waktu pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua tersebut. Namun dia memastikan bahwa pelaksanaannya tetap di tahun 2015 ini.
"Kalau semua sudah beres. Belum tahu (pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua-red), kita lihat nanti. Kita tidak mau ada sedikit pun lubang kelemahan kita," ucap Prasetyo.
(dha/kha)