"Memang ada usulah itu dari Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya (Kombes Risyapudin). Itu maksudnya untuk memudahkan pelanggar saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Martinus mengatakan, dengan sidang di tempat ini, pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Dengan sidang di tempat, pelanggar yang berasal dari daerah bisa langsung melaksanakan sidang tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, usulan sidang tilang di tempat ini nampaknya belum bisa terlaksana. Sebab, pihak Polda Metro Jaya sendiri masih harus berkoordinasi dengan pengadilan.
"Harus ada kesiapan dari pengadilannya sendiri, personilnya berapa, kesiapan hakimnya bagaimana. Belum lagi perlu meja, nanti dari mana disiapkannya," cetusnya.
(mei/kha)