Datangi Merauke, Satgas Illegal Fishing Pantau Proses Penegakan Hukum

Datangi Merauke, Satgas Illegal Fishing Pantau Proses Penegakan Hukum

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 07:16 WIB
Jakarta - Tim Satgas Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing kini tengah bergerak ke Merauke, Papua. Tujuan kunjungan kerja Satgas dan KKP adalah melakukan pemantauan pelaksanaan moratorium eks kapal asing yang diberlakukan sebagai kebijakan Menteri Susi Pujiastuti sejak November 2014.

Tujuan lainnya adalah memastikan bahwa penegakan hukum terhadap IUU fishing yang sedang berlangsung saat ini di wilayah timur Indonesia berjalan sesuai dengan harapan pemerintah.

Ketua Satgas Mas Achmad Santosa, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap IUU fishing diharapkan memenuhi tiga sasaran. "Satu prosesnya berlangsung cepat, dua hukuman yang dijatuhkan mampu menumbuhkan efek gentar (deterrent effect), tiga mampu mengembalikan kerugian negara se optimal mungkin," kata Ota kepada detikcom, Senin (19/1/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Merauke saat ini terdapat 6 kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik TNI AL dan PPNS PSDKP terhadap kapal Sino 16,17,18,28, 29 dan 33 yang dimiliki oleh PT Sino Indonesia Shunlida Fishing. Kapal-kapal tersebut pada umumnya berbobot 260-275 GT.

Berdasarkan pantauan tim Satgas, koordinasi antar penegak hukum di Merauke berjalan sangat baik. Setelah selesai melakukan pemantauan di Merauke, Satgas dan KKP akan melanjutkan perjalanannya selama seminggu ini di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan lainnya.

(mad/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads