Mafia Kuburan di Jakarta Terancam 2 Bulan Kurungan Atau Denda Rp 20 Juta

Mafia Kuburan di Jakarta Terancam 2 Bulan Kurungan Atau Denda Rp 20 Juta

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 07:06 WIB
Jakarta - Mafia kuburan tampaknya lepas dari jerat hukum sehingga bisa leluasa beraksi di Jakarta. Mereka mematok pungutan liar yang melebihi ketentuan pada warga yang ingin menguburkan jenazah sanak familinya. Padahal lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta semakin menyusut.

"Sudah rahasia umum kalau memang mau memakamkan di TPU kita harus keluarkan uang Rp 1,5 juta kalau nggak bayar ya nggak dapat lahan," keluh warga Cicaras, Jakarta Timur bernama Hasbi yang berbagi pengalaman pahitnya, Senin (19/1/2015) malam.

Bentuk pungutan liar seperti itu tentu meresahkan warga. Bisa dibilang warga yang sedang mendapat musibah saat kehilangan orang terkasihnya semakin menderita ketika harus dipalak oleh oknum yang melakukan pungutan liar itu. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2006 pasal 111 diatur mengenai retribusi TPU dengan jelas, paling mahal untuk kelas AA.1 pun biayanya hanya Rp 100 ribu untuk 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Nandar Sunandar mengatakan apabila masyarakat menemukan pungutan liar semacam itu bisa melaporkan pada pihak berwajib atau pihak Pemda. Para mafia kuburan itu terancam sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp 20 juta.

"Mereka bisa kena Pasal 27 Perda nomor 8 tahun 2007. Kalau pelakunya PNS bisa langsung distafkan atau dipecat. Tidak ada kompromi," tegas Nandar.

Dalam Pasal 27 Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan pada ayat (2) bahwa setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.

Apabila melanggar maka mereka bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000 sesuai dengan Pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007.

(dha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads