"Sudah rahasia umum kalau memang mau memakamkan di TPU kita harus keluarkan uang Rp 1,5 juta kalau nggak bayar ya nggak dapat lahan," keluh warga Cicaras, Jakarta Timur bernama Hasbi yang berbagi pengalaman pahitnya, Senin (19/1/2015) malam.
Bentuk pungutan liar seperti itu tentu meresahkan warga. Bisa dibilang warga yang sedang mendapat musibah saat kehilangan orang terkasihnya semakin menderita ketika harus dipalak oleh oknum yang melakukan pungutan liar itu. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2006 pasal 111 diatur mengenai retribusi TPU dengan jelas, paling mahal untuk kelas AA.1 pun biayanya hanya Rp 100 ribu untuk 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bisa kena Pasal 27 Perda nomor 8 tahun 2007. Kalau pelakunya PNS bisa langsung distafkan atau dipecat. Tidak ada kompromi," tegas Nandar.
Dalam Pasal 27 Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan pada ayat (2) bahwa setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
Apabila melanggar maka mereka bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000 sesuai dengan Pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007.
(dha/kha)