Demikian disampaikan, Kajari Rengat, Teuku Rahman kepada wartawan, Senin (19/1/2015). Teuku menjelaskan, penetapan RE sebagai tersangka karena selaku pengguna anggaran mengetahui adanya kas yang belum dikembalikan sekitar Rp2,7 miliar.
Untuk itu, kata Teuku Rahman, guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap RE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teuku menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Rosdianto yang menjabat Bendahara Sekretariat Pemkab Inhu.
Di mana tersangka SE selaku Sekda, lanjut Teuku, menyetujui perbuatan Rosdianto terkait penggunaan sisa kas daerah sebanyak Rp 2,7 miliar sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) tahun 2011.
"Sisa kas tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011. Namun terhadap sisa anggaran tersebut tidak atau belum dikembalikan ke kas daerah dan pengurangannya digunakan di luar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan SPJ," jelasnya.
Selain itu, sambung Teuku Rahman, Rosdianto yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada 30 Januari 2012 mengajukan anggaran Uang Persediaan (UP) sekira Rp 10,3 miliar kepada Kepala Bagian Keuangan (Bendahara Umum Daerah). Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang sekitar Rp 2,7 miliar, yang tidak dibukukan dalam buku kas umum tahun 2012.
"Uang itu kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2011 pada 23 Februari 2012. Kemudian pengembalian itu dibuatkan Surat Tanda Setor (STS) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh RE selaku Pengguna Anggaran bersama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran," tutup Teuku.
(cha/kha)