"Pada telepon Bapak yang terakhir itu jelas mengatakan, minta (duit), kalau nggak dapat dari Duta Palma, pinjam duit. Jadi setelah pertemuan malam itu Duta Palma berjanji tapi mereka tidak bisa memenuhi karena (beralasan) di Singapura, di sinilah. Akhirnya Bapak suruh aku, kalau tak dapat duit, pinjam duit. Bukan Rp 400 juta Bapak pinjam duit. Kalau tak dapat dari Duta Palma pinjam duit," kata Gulat menanggapi keterangan Annas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2015).
Karena Duta Palma tak memenuhi janjinya menyediakan uang, Gulat lantas meminjam duit ke Edison Marudut Marsadauli. "Itulah terkait ke Pak Edison makanya saya pinjam duitnya Rp 1,5 miliar," sebut Gulat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari duit Rp 2,9 miliar yang diminta, Gulat berdasarkan pengakuan Annas hanya menyanggupi USD 100 ribu dan Rp 500 juta. Tapi dari mana asal muasal duit yang diserahkan, Annas mengaku tak tahu.
Atas sanggahan Gulat, Annas menegaskan keterangannya tidak berubah. "Dalam BAP saya pun saya ingat tidak ada," ujar Annas mengelak soal permintaan dirinya agar Gulat meminjam duit bila Duta Palma ingkar janji soal penyediaan duit.
Gulat juga membantah pernah datang ke kediaman Annas meminta lahan sawitnya di Kuantan Singingi dimasukkan dalam surat revisi kedua yang diajukan ke Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan.
"Mengenai kebun saya yang di Kuansing, saya sama sekali tidak pernah menyampaikan ke Pak Gubernur saya punya lahan. Saya hanya menyampaikan ke Cecep (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar)," papar Gulat.
"Saya ingin memastikan saya tidak menyuap Pak Annas," tegas Gulat. Namun lagi-lagi Annas mementahkan sanggahan Gulat.
"Langsung Pak Gulat (yang meminta lahan sawit masuk revisi, red). Itu betul-betul keterangan saya 100 persen," tegas Annas.
Soal PT Duta Palma juga disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Bappeda Riau M Yafiz. Dalam BAP disebutkan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar mengaku pernah ditemui orang dari perusahaan tersebut.
"Dasar saya membuat surat kedua kepada Kemenhut sekira tanggal 16 atau 17 September 2014, saudara Cecep datang ke ruang saya membawa draf rencana perubahan usulan revisi dan menyampaikan kepada saya bahwa semalam saudara Cecep dihubungi gubernur yang menyampaikan ada beberapa yang harus direvisi. Saat itu Cecep juga sampaikan saya ditemui orang Duta Palma. Saya tanya itu Duta Palma maunya apa? Kemudian dijawab Cecep terkait usulan-usulan. Saya tanya lagi kamu bilang apa? Cecep mengatakan kalau terkait usulan-usulan sebaiknya ke gubernur saja langsung," kata Yafiz dalam BAP yang dibenarkan pada persidangan 5 Januari 2015.
(fdn/kha)