Pernyataan itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono. Ia mengatakan, penyidik telah meningkatkan kasus tindak pidana korupsi bansos Cirebon tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 dari penyelidikan ke penyidikan.
"Bansos Cirebon telah ditingkatkan ke penyidikan, dan menetapkan 3 orang tersangka," kata Widyopramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tersangka adalah masih aktif sebagai Wakil Bupati, dua tersangka lainnya SS dan EP. Sudah ditetapkan. Total kerugian negara tunggu berikutnya hasil penyelidikan. Sementara Rp 1,8 miliar," kata Widyopramono.
Senin (8/12/2014), jaksa memeriksa Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Pada bulan lalu, tim Satsus Tipikor Kejagung dan BPKP memeriksa 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos dari APBD. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi penggunaan APBD.
Dana bansos itu diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasya menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati Cirebon periode 2013-2018.
(bar/dha)