Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz mengatakan keputusan itu sudah dimasukkan ke Program Legislasi Nasional. "Tinggal diputus di Bamus (Badan Musyawarah), tapi (Revisi UU ITE dan UU Penyiaran) sudah diputuskan di internal Komisi I," kata Meutya saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/1/2015).
Dari catatan Meutya selama 2014 ada 40 kasus terkait UU ITE. Antara lain; kasus Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur yang ditahan di Rutan Medaeng karena dianggap menghina salah satu calon presiden. Ada juga kasus seorang tukang tusuk sate yang ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir kasus yang menjerat Ervani Emy Handayani (29 tahun) yang didakwa dengan pasal pencemaran nama baik karena curhat di media sosial Facebook pada Mei 2014.
Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta itu juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari. Beruntung akhirnya dia divonis bebas.
Politisi Partai Golongan Karya itu sepakat bahwa pencemaran nama baik adalah kejahatan. Namun dia menilai kasus pencemaran nama baik cukup menggunakan payung Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(erd/try)