Komisi I DPR Sudah Putuskan UU Penyiaran dan UU ITE Akan Direvisi

Komisi I DPR Sudah Putuskan UU Penyiaran dan UU ITE Akan Direvisi

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 19:38 WIB
Aksi agar Ervani yang didakwa dengan UU ITE untuk dibebaskan
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan akan merevisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz mengatakan keputusan itu sudah dimasukkan ke Program Legislasi Nasional. "Tinggal diputus di Bamus (Badan Musyawarah), tapi (Revisi UU ITE dan UU Penyiaran) sudah diputuskan di internal Komisi I," kata Meutya saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/1/2015).

Dari catatan Meutya selama 2014 ada 40 kasus terkait UU ITE. Antara lain; kasus Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur yang ditahan di Rutan Medaeng karena dianggap menghina salah satu calon presiden. Ada juga kasus seorang tukang tusuk sate yang ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya akan berujung pada penahanan,” kata Meutya.

Terakhir kasus yang menjerat Ervani Emy Handayani (29 tahun) yang didakwa dengan pasal pencemaran nama baik karena curhat di media sosial Facebook pada Mei 2014.

Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta itu juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari. Beruntung akhirnya dia divonis bebas.

Politisi Partai Golongan Karya itu sepakat bahwa pencemaran nama baik adalah kejahatan. Namun dia menilai kasus pencemaran nama baik cukup menggunakan payung Kitab Undang-undang Hukum Pidana.



(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads