"Menebang pohon ada sanksinya, saya lupa perdanya yang jelas jika ada yang menebang pohon khususnya di jalan arteri itu ada sanksinya," ujar Kasudin Pertamanan Jakarta Timur, Mimi Rahmiati saat ditemui di kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (19/1/2015).
Jika mengacu Peraturan Daerah No.11/1988, penebangan pohon yang berdiameter 10 cm ke atas harus mendapatkan izin dari dinas pertamanan DKI. Perda ini diperbaharui dengan Perda 1 tahun 2000 yang menyebutkan sanksi penebangan pohon tanpa izin adalah kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu tak adil jika penebangan pohon dikenakan sanksi denda. Perda tersebut juga mengatur proses klaim jika pihaknya lalai menjaga pohon rawan tumbang.
"Sedangkan bagi masyarakat yang kendaraan atau rumahnya tertimpa pohon itu dapat mengklaim pertangungjawaban kepada dinas pertamanan," lanjut Mimi.
Mimin menjelaskan prosedur klaim asuransi dilakukan oleh sudin pertamanan dan pemakaman langsung. Masyarakat yang menjadi korban harus memberikan bukti pelampiran foto dan keterangan sanksi.
"Prosesnya paling lama seminggu, paling tidak ada uang kerohiman sekitar 10 juta untuk membantu proses perbaikan rumah atau kendaraan yang tertiban pohon," tutupnya.
(edo/gah)