Kuasa Hukum Samsudin, Imam Haryanto mengatakan kliennya dicecar sekitar 16 sampai 17 pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan polisi terhadap kliennya.
"Kita membantah dan mengklarifikasi itu (penetapan tersangka)," kata Imam usai mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih tahu ke penyidik, SK Presiden saat itu pada 2002 belum ada yang punya WKP kecuali Pertamina. Baru pada 2006 bisa diberikan ke perusahaan masing-masing. Itu karena peraturan pemerintah saja," ujar Imam.
Sementara itu, pengacara PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora selaku pelapor menyayangkan penyidik tidak langsung menahan Samsudin. Menurut Bambang, baik secara subjektif maupun objektif penahanan terhadap Samsudin telah memenuhi syarat.
"Syarat subjektif, tersangka diduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kemudian, syarat objektif yaitu ancaman tindak pidana di atas lima tahun penjara atau dijerat pasal tertentu yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
"Kemudian menjadi pertanyaan kenapa penyidik tidak menahannya?" sambungnya.
Bambang mengatakan, tersangka, Samsudin, sejauh ini tidak dicekal dan diketahui baru kembali dari luar negeri pada 13 Januari 2015 lalu.
"Apa dasar hukum dan penilaian penyidik sehingga tersangka tersebut tidak ditahan?" tuturnya.
Kasus ini bermula ketika PT Bumigas Energy ditunjuk sebagai pemenang tender oleh Geo Dipa untuk proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Dieng berkapasitas 2x60 mega watt dan Patuha sebesar 3x60 mega watt senilai Rp 4,5 triliun pada 2003 lalu.
Bumigas selanjutnya mengerjakan persiapan proyek dengan membangun infrastruktur dan rancang gambar perencanaan yang menelan biaya sekitar Rp 150 miliar setelah mengantungi persetujuan pemegang saham PT Geo Dipa Energi, yaitu PT PLN dan Pertamina.
Besarnya dana yang diperlukan untuk proyek membuat Bumi Gas mengajukan pinjaman US$ 600 juta dan disetujui CNT Hongkong. "Dana itu termasuk dana talangan pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit di Dieng dan Patuha," jelas Bambang.
Namun dalam persetujuan tersebut, PT Bumi Gas harus menyertai bukti izin konsesi menggarap lahan proyek.
(idh/kha)