Wantimpres dari Parpol Diberi Waktu 3 Bulan untuk Keluar dari Partai

Wantimpres dari Parpol Diberi Waktu 3 Bulan untuk Keluar dari Partai

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 18:44 WIB
Jakarta - Wantimpres pemerintahan Jokowi-JK didominasi politisi senior dari partai pendukungnya saat Pilpres. Wakil Presiden pun menolak jika dinilai Wantimpres ini sebagai ajang bagi-bagi kursi.

"Politisi kan bukan orang yang katakanlah haram. Politisilah yang bangun bangsa ini. Yang menentukan arah bangsa inikan DPR MPR semuanya politisi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (19/1/2015).

Ia mengatakan tak ada poin dalam persyaratan Wantimpres yang tidak membolehkan politisi menduduki jabatan itu. Yang ada, hanya tidak boleh pengurus parpol yang menjadi Wantimpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat Wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalaupun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat," ucapnya.

Dalam keanggotaan Wantimpres, masih ada beberapa anggota yang masih menduduki jabatan strategis di partai. Di antaranya:

1. Yusuf Kartanegara, Sekjen PKPI,
2. Rusdi Kirana, Wakil Ketua Umum DPP PKB,
3. Suharso Monoarfa, Wakil Ketua Umum PPP kubu Romahurmudzy
4. Jan Darmadi, Ketua Majelis Tinggi

Saat dikonfirmasi masih banyaknya Wantimpres yang aktif di partai, JK menegaskan mereka akan menanggalkan posisi itu.

"Dia boleh politisi tetapi tidak boleh terdaftar di partai politik dalam waktu 3 bulan," tegasnya.



(bil/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads