Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Sutardjono, tujuh orang dalam kasus adalah Bayu Setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia dan Alvian Firman. Otak dari kelompok itu sendiri adalah Bayu yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan sindikat tersebut.
"Mereka bekerja secara sistematis dan hasil kerjanya cukup rapi. Mereka sudah menjadi sindikat spesialis pemalsuan STNK atau BPKB," ujar Sutardjono di Polres Jakarta Barat, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Ajie mau transaksi dengan Syahdu di depan Taman Palem Lestari dan langsung kami tangkap. Mereka mengaku hendak bertransaksi mobil tersebut dengan harga Rp 20 juta," terang Sutardjono.
Akhirnya, dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK. Kedua tersangka mengaku mendapat STNK palsu dari Gunarto yang kemudian juga langsung ditangkap.
"Biaya untuk satu surat palsu itu Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," tutup Sutardjono.
(spt/vid)