"Banyak pandangan fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila disetujui menjadi UU, pemerintah berpendapat ini perlu dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo saat membacakan pandangan pemerintah di rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Tjahjo mengingatkan tentang masa persidangan kedua 2014-2015 yang hanya 28 hari. Belum tentu semua materi perbaikan yang diinginkan fraksi dapat terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan disetujuinya Perppu Pilkada, penyelenggara Pemilu kini memiliki landasan hukum. Meski masih ada aspek-aspek yang perlu direvisi, KPU sudah bisa mulai bersiap karena memiliki landasan hukum.
"Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap laksanakan Pilkada. KPU dan KPUD selaku penyelenggara sangat butuh kepastian hukum," jelas Tjahjo.
(imk/trq)