"Jadi bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC kayak Kopaja non-AC, Metromini, Mayasari Bakti non-AC dan PPD tidak mengalami penurunan, tetap Rp 4.000," ujar Ketua DPD Organda DKI Sahfruhan Sinungan saat dihubungi wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Menurut Sahfruhan, tarif angkutan bus sedang tidak mengalami penurunan bukan dikarenakan menggunakan bahan bakar solar. Akan tetapi, lebih kepada pertimbangan penghasilan dari para sopirnya kelak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Organda DKI dalam surat keputusan nomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015, mengajukan sejumlah perubahan tarif angkutan umum untuk bus AC. Sedangkan, untuk taksi dijelaskan Sahfruhan juga tidak mengalami perubahan karena adanya penetapan batas tarif bawah dan tarif atas.
Berikut penyesuaian tarif terbaru angkutan umum yang diajukan Organda:
1. Bus Besar AC (contohnya bus Patas AC dengan kapasitas penumpang 36-60 orang) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000
2. Bus Sedang AC (contohnya Kopaja dengan kapasitas 17-35 orang) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000
3. Bus Kecil (contohnya mikrolet dengan kapasitas antara 9-16 orang) dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Tarif Bawah-Tarif Atas
Flag fall Rp 7.500-Rp 8.000
Km selanjutnya Rp 4.000-Rp 4.600
Waktu tunggu/jam Rp 45.000-Rp 55.000
(aws/ndr)