Organda DKI: Khusus Kopaja Non-AC Tarif Tetap Rp 4.000

Organda DKI: Khusus Kopaja Non-AC Tarif Tetap Rp 4.000

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 17:40 WIB
Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan mengajukan perubahan tarif angkutan umum pasca penurunan harga BBM bersubsidi sebesar 'gopek' alias Rp 500. Akan tetapi, khusus untuk bus sedang non AC seperti Kopaja, Metromini dan sebagainya dipastikan tidak mengalami perubahan.

"Jadi bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC kayak Kopaja non-AC, Metromini, Mayasari Bakti non-AC dan PPD tidak mengalami penurunan, tetap Rp 4.000," ujar Ketua DPD Organda DKI Sahfruhan Sinungan saat dihubungi wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Menurut Sahfruhan, tarif angkutan bus sedang tidak mengalami penurunan bukan dikarenakan menggunakan bahan bakar solar. Akan tetapi, lebih kepada pertimbangan penghasilan dari para sopirnya kelak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang nafas mereka udah megap-megap, kalau diturunin nanti bisa berhenti nafasnya. Jadi pertimbangannya bukan karena bahan bakar," lanjutnya.

Sedangkan Organda DKI dalam surat keputusan nomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015, mengajukan sejumlah perubahan tarif angkutan umum untuk bus AC. Sedangkan, untuk taksi dijelaskan Sahfruhan juga tidak mengalami perubahan karena adanya penetapan batas tarif bawah dan tarif atas.

Berikut penyesuaian tarif terbaru angkutan umum yang diajukan Organda:

1. Bus Besar AC (contohnya bus Patas AC dengan kapasitas penumpang 36-60 orang) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000

2. Bus Sedang AC (contohnya Kopaja dengan kapasitas 17-35 orang) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000

3. Bus Kecil (contohnya mikrolet dengan kapasitas antara 9-16 orang) dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500

4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Tarif Bawah-Tarif Atas

Flag fall Rp 7.500-Rp 8.000
Km selanjutnya Rp 4.000-Rp 4.600
Waktu tunggu/jam Rp 45.000-Rp 55.000

(aws/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads