"Sebanyak 140 negara di dunia menjauhkan diri dari keadaan seperti ini, kita juga melihat adanya reaksi dari masyarakat dunia yang mempertanyakan keputusan Indonesia. (Eksekusi hukuman mati) suatu saat nanti akan menyulitkan posisi Indonesia di mata internasional," ujar Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Dari data yang diperolah Komnas HAM, saat ini ada sekitar 267 WNI yang tengah menunggu vonis atas kejahatan yang mereka lakukan di negara lain. "Sekarang posisi kita jadi lemah, karena apa yang kita lakukan saat ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan luar negeri dan domestik Indonesia bertentangan. Hal ini akan membuat Jokowi canggung di dunia internasional dan membicarakan HAM di tengah pemimpin dunia lain yang menolak eksekusi hukuman mati," jelasnya.
Ketua KontraS Haris Azhar mengatakan, eksekusi hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pengguna narkoba, karena yang dieksekusi bukanlah gembong narkoba, melainkan kurir.
"Ini yang penting, dalam konvensi hak sipil dan politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2, diperbolehkan hukuman mati asal kejahatannya termasuk the most serious crime, kejahatan brutal, dahsyat yang saat ini malah nyaris tidak ada lagi, seperti genosida.โ Enam terdakwa yang dieksekusi kemarin itu hanyalah kurir, bukan pengedar utama yang seharusnya diberantas," ungkapnya.
"Kami harap eksekusi yang kemarin itu adalah yang terakhir bagi Indonesia dan Presiden Jokowi dapat melakukan moratorium penghentian hukuman mati. Kami juga meminta DPR menghapuskan kemungkinan hukuman mati dari pidana kita. Kalaupun pandangan hukuman mati masih dipertahankan, tapi itu untuk most serous crime, walaupun ICC di Den Haag tidak menghukum mati penjahat perang, tapi mengganti dengan hukuman pidana yang lebih besar," jelas Haris.
"Makanya ada hukuman yang diberikan puluhan hingga ratusan tahun. Di AS penjahat narkoba dihukum ratusan tahun, bukan hukuman mati. Jadi Indonesia tidak bisa menjustifikasi hukuman mati yang ada di AS," tutupnya.
(rni/rna)