Polri Belum Tahu Ada Perwira Tinggi dan Menengah yang Dipanggil KPK Terkait Komjen Budi

Polri Belum Tahu Ada Perwira Tinggi dan Menengah yang Dipanggil KPK Terkait Komjen Budi

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 16:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Mereka yakni Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo, Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri, dan Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang pernah menjadi Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengaku belum mendapat informasi apakah ada anggota Polri yang sudah dipanggil terkait itu.

"Saya belum dapat update apakah sudah ada pemangilan-pemanggilan yang dilakukan terhadap anggota Polri, sebagai apa-apa saja, saya belum dapat update-nya," kata Ronny di kantornya, Senin (19/1/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung apakah akan kerjasama dengan KPK, jika KPK mau melaksanakan pemeriksaan atau penggeladahan di kantor anggota Polri yang sudad dipanggil sebagai saksi, Ronny menjawab diplomatis.

"Selama ini apakah Polri tak bekerjasa sama? Kita lihat anggota Polri yang melaksakanโ€Ž tugas penyidikan di KPK, itu kan bagian dari kerjasama," ujarnya.

"Justru kalau kita lihat awal penanganan kasus yang sedang bergulir ini, sebelum ada penetapan tersangka, kan tak ada kerjasama, secara formal tak ada kerjasamanya, tahu tahu diumumkan, disiarkan bahwa ada seorang pejabat Polri ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Jadi Polri mempersilakan KPK untuk kepentingan penggeladahan atau pemeriksaan? "Sikap Polri, menghormati penegakan hukum yang ada di KPK, itu sangat meluas artinya, ya," tuturnya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads