Dianggap Banyak Masalah, Perppu Pilkada Akan Direvisi Setelah Disahkan

Dianggap Banyak Masalah, Perppu Pilkada Akan Direvisi Setelah Disahkan

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 16:52 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada disahkan sore ini oleh komisi II dan langsung diparipurnakan pada Selasa (20/1) besok. ‎Namun Perpu itu diusulkan mayoritas fraksi agar langsung direvisi setelah disahkan dalam paripurna menjadi UU.

"Fraksi‎ Gerindra sehubungan dengan Perppu tersebut masih memiliki kekurangan, maka perlu direvisi dengan memunculkan UU Pilkada dan UU Pemda setelah Perppu itu diundang-undangkan," kata anggota komisi II Fraksi Gerindra Endro Hermono membacakan pandangan fraksi di rapat komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2014).

Endro tak merinci kekurangan dalam Perppu yang diterbitkan dalam era presiden SBY tersebut, namun karena kewenangan dewan hanya menerima dan menolak, maka pihaknya setuju menerima namun dengan usul agar segera direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi dan perbaikan UU tersebut melalui usulan UU Pilkada dan UU Pemda yang baru harus selesai pada masa sidang kedua ini," ujarnya.

Hal senada disampaikan dalam pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan oleh juru bicaranya Komarudin Watubun. PDIP setuju Perppu disahkan namun masih diperlukan perbaikan.

"DPR hanya dapat memberikan persetujuan dan tidak terhadap Perppu, pada saat yang sama pelaksanaan persiapan pilkada serentak memerlukan adanya payung hukum yang lebih tegas. Maka Fraksi PDIP mengusulkan agar penyempurnaan Perppu dilakukan melalui pengusulan RUU baru," ujar Komarudin.

"Setelah disetujui RUU tentang Perppu, Fraksi PDIP berharap penyelenggara pemilu dari pusat sampai daerah siapkan diri dengan sungguh-sungguh sebagai implementasi demokrasi," imbuhnya.

‎Hal senada disampaikan oleh Fraksi PKB. Beberapa masalah yang mencuat dalam Perppu Pilkada sehingga perlu direvisi setelah disahkan di antaranya soal tahapan Pilkada, uji publik, penyelesaian sengketa, pencalonan kepala daerah, dan wakilnya serta masalah lainnya.

Hingga pukul 16.50 WIB, pembacaan pandangan fraksi masih berlangsung. Hadir juga perwakilan pemerintah Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads