"Fraksi Gerindra sehubungan dengan Perppu tersebut masih memiliki kekurangan, maka perlu direvisi dengan memunculkan UU Pilkada dan UU Pemda setelah Perppu itu diundang-undangkan," kata anggota komisi II Fraksi Gerindra Endro Hermono membacakan pandangan fraksi di rapat komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2014).
Endro tak merinci kekurangan dalam Perppu yang diterbitkan dalam era presiden SBY tersebut, namun karena kewenangan dewan hanya menerima dan menolak, maka pihaknya setuju menerima namun dengan usul agar segera direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan dalam pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan oleh juru bicaranya Komarudin Watubun. PDIP setuju Perppu disahkan namun masih diperlukan perbaikan.
"DPR hanya dapat memberikan persetujuan dan tidak terhadap Perppu, pada saat yang sama pelaksanaan persiapan pilkada serentak memerlukan adanya payung hukum yang lebih tegas. Maka Fraksi PDIP mengusulkan agar penyempurnaan Perppu dilakukan melalui pengusulan RUU baru," ujar Komarudin.
"Setelah disetujui RUU tentang Perppu, Fraksi PDIP berharap penyelenggara pemilu dari pusat sampai daerah siapkan diri dengan sungguh-sungguh sebagai implementasi demokrasi," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Fraksi PKB. Beberapa masalah yang mencuat dalam Perppu Pilkada sehingga perlu direvisi setelah disahkan di antaranya soal tahapan Pilkada, uji publik, penyelesaian sengketa, pencalonan kepala daerah, dan wakilnya serta masalah lainnya.
Hingga pukul 16.50 WIB, pembacaan pandangan fraksi masih berlangsung. Hadir juga perwakilan pemerintah Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
(iqb/trq)