Dalam persidangan Annas mengklaim duit Rp 500 juta sebagai pinjaman pribadi. Duit ini sempat digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah, namun batal karena disita KPK saat melakukan penangkapan pada 25 September 2014.
"Rp 400 juta, ini uang kebetulan saya mau bayar uang muka rumah di Cibubur, dipegang orang pemasaran (pengembang perumahan, red)," ujar Annas bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang duit Rp 400 juta merupakan bagian dari duit Rp 500 juta yang dibawa dalam mata uang rupiah. "Yang Rp 500 juta, Rp 400 jutanya saya ambil, (sisanya) yang Rp 100 juta dibawa balik," sebutnya.
Pada hari yang sama, tanggal 25 September 2014, sebelum penangkapan, duit memang hendak diberikan ke staf pemasaran pengembang perumahan. Namun belum sempat dibawa oleh staf pemasaran, duit disita petugas KPK yang menangkap Annas dan Gulat di Cibubur.
Annas menyebut duit ini akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan permohonan revisi SK termasuk untuk pengurusan ke DPR. "Itu untuk biaya operasional pengurusan masalah tanah itu," paparnya.
Menurut Annas, pengubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan memang harus disetujui DPR. "Sebab kalau untuk kepentingan pemerintah diajukan ke Kemenhut. Tapi kalau untuk kepentingan untuk masyarakat dan perusahan harus dibahas DPR RI," sambungnya.
(fdn/aan)