"Mereka levelnya pengedar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Mereka adalah Bripda ND (anggota Samapta Polres Jaksel), Briptu ST (anggota Intelkan Polres Jaksel), dan Aipda SK (anggota Samapta Polres Jaksel) yang ditangkap di Jl Syaip Gg Kemped, Cilandak, Jaksel dan Aipda AAK (Banit Dit Sosbut Baintelkam Polri) yang ditangkap di kawasan Fatmawati, Jaksel. Bersama 3 oknum polisi ini, HK, seorang karyawan sebuah televisi swasta juga ikut ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada tersangka ST, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil isi sabu seberat 1 gram, 1 plastik klip isi sabu seberat 0,33 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bong berikut cangklong. Sedangkan, dari tersangka AAK, didapat barang bukti total 15,1 gram sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sedotan plastik, 2 buah bong berikut 3 buah sedotan plastik dan 1 buah cangklong, serta 2 buah telepon genggam.
Selain itu, ditangkap juga Bripka Sud di hotel MKL, Jl Latumenten, Jakbar, pada Jumat (16/1) pukul 14.30 WIB. Padanya, polisi menemukan 2 buah tas berisi sejumlah sabu dan ekstasi di dalam mobil Nissan X-Trail milik tersangka.
Martin mengatakan, penangkapan kelima oknum polisi di 3 lokasi berbeda itu tidak ada kaitannya langsung. Ia mengatakan kelima oknum polisi ini ditangkap atas informasi dari masyarakat. "Hasil informasi dari masyarakat, hubungannya tidak langsung (antara Bripka Sud dengan 4 polisi di Jaksel). Kami analisis komunikasi dari telepon-telpon yang ada," lanjutnya.
Ia menambahkan, penangkapan 4 polisi di wilayah Jakarta Selatan merupakan hasil penyelidikan selama sepekan.
Secara terpisah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga memastikan bahwa, Bripka Sud adalah level bandar. "Bawa barang segitu banyak, sudah pasti dia bandar. Meskipun dia berdalih itu adalah milik orang lain, tetapi kenyataannya dia yang menguasainya," ujar Parulian.
Terkait pengakuan Bripka Sud yang menyatakan bahwa narkotika itu milik seseorang berinisial A, Parulian mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud.
Untuk diketahui, dari Bripka Sud, polisi menyita barang bukti sejumlah sabu dan ekstasi dalam sejumlah klip kecil dengan total 850 gram sabu dan 9.700 butir pil ekstasi.
(mei/aan)