Berdasarkan dokumen peninjauan kembali (PK) yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (19/1/2015), pembunuhan itu dilakukan Suaka saat mendatangi rumah I Komang Alit Srinata pada 26 Januari 2008 malam. Sesampainya di rumah itu, selain Srinata, juga ada istrinya Ni Kadek Suti dan anak mereka, I Dede Sujana dan I Kadek Sugita.
Lantas, Suaka yang dikenal keluarga itu sebagai ahli pengobatan tradisional meminta keluarga mereka berkumpul. Lalu Suaka menyuruh Sujana membuat kopi sebanyak 5 gelas dan meminta 4 gelas di antaranya dicampur dengan ramuan yang telah ia siapkan. Siapa nyana, ramuan itu ternyata potasium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Suaka menggasak uang dan perhiasan keluarga tersebut. Suaka lalu kabur. Dia berhasil dibekuk aparat kepolisian. Suaka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Selidik punya selidik, Suaka juga pernah melakukan hal yang sama sebelumnya. Yaitu meracun dengan cara yang sama dan mengakibatkan dua keluarga meninggal dunia.
Pada 22 September 2008, Pengadilan Negeri (PN) Amlapura menjatuhkan hukuman mati kepada Suaka. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 27 Oktober 2008 dan kasasi pada 27 Januari 2009. Tidak patah arang, Suaka memohon hukumannya diperingan. Tetapi majelis Peninjauan Kembali (PK) bergeming. Pada 20 Juli 2010, hakim agung Artidjo Alkostar, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama menolak PK Suaka.
Setelah habis seluruh upaya hukum, Suaka meminta pengampunan kepada presiden. Permohonan grasinya tidak lengkap sehingga Mahkamah Agung (MA) mengembalikan lagi berkas grasi itu pada Maret 2013. Usai gagal di grasi pertama, apakah Suaka akan kembali mengirimkan permohonan grasi dan Jokowi akan mengampuni nyawa Suaka?
(asp/nrl)