Keterangan Annas Maamun soal Komisi IV dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Isi BAP ini lantas dikonfirmasi tim penasihat hukum Gulat Manurung.
"Disini di BAP 65, ini juga mengenai rekaman suara. Saudara saksi menjelaskan maksud saya mengatakan untuk DPR RI Rp 2,9 miliar adalah alokasi uang Rp 2,9 miliar untuk anggota Komisi IV sebanyak 64 orang dengan harapan DPR mau memberikan persetujuan terhadap kawasan hutan yang kami ajukan ke Menhut?" kata anggota tim penasihat huykum Gulat membacakan BAP Annas Maamun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Annas duit itu memang untuk operasional kala mengurus permohonan revisi SK 673 Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Duit dipakai membiayai akomodasi utusan perwakilan masyarakat Riau untuk bertemu Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan termasuk akomodasi rapat dengan DPR.
Sebab untuk urusan perubahan kawasan hutan terkait lahan Dampak Penting Cakupan Luas (DPCLS), persetujuannya harus melalui Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan.
"Saya jelaskan akan mengutus masyarakat-masyarakat termasuk untuk rapat hotel anggota dewan. Rapat di hotel berapa biaya, itu kita sepakatkan dengan Pak Gulat," jelas Annas.
Jaksa KPK sempat memperdengarkan rekaman percakapan Annas dengan Gulat yang jadi barang bukti. Dalam rekaman yang hanya beberapa detik, Annas menyebut '64 anggota Komisi IV'.
"Itu mungkin dalam telpon terlalu singkat Pak. Mungkin untuk pengurusan anggota komisi IV nggak benar, cuma dalam telepon singkat," jawab Annas.
Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau. Annas dan Gulat ditangkap pada 25 September 2014 dengan barang bukti duit suap.
Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.
(fdn/gah)