"Kami dari tokoh lintas agama, ke sini untuk memberikan dukungan moril kepada KPK dalam menjalankan misi suci baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi," ujar Malik Madani, Khatib Aam PBNU, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/1/2015).
Malik merupakan satu dari beberapa tokoh lintas agama yang dataβng bertemu pimpinan KPK. Tokoh-tokoh lainnya adalah Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Henriette Hutabarat, Sekretaris Eksekutif Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Edi Purwanto, Suhadi dari Walubi dan Yanto Jaya dari Parisada Hindu Dharma Indonesia. Mereka ditemui tiga pimpinan KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad serta dua wakil Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengusutan kasus Komjen Budi, ada sejumlah pihak yang menuding langkah penetapan tersangka kepada jenderal bintang tiga tersebut syarat dengan nuansa politis. Para tokoh lintas agama ini tak sependapat dengan tudingan itu dan menyatakan berada di belakang KPK.
"Kami yakin KPK tidak politis dan memang sudah melakukan penyelidikan jauh hari sebelumnya," ujar Malik.
Malik dalam kesempatan ini juga menyampaikan kritik kepada Presiden Joko Widodo, yang menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, tanpa melibatkan KPK. Hanya berdasarkan sodoran dari Kompolnas.
"Padahal kan sebelumnya oleh KPK sudah diberi tanda merah," kata Malik.
Hal senada dinyatakan oleh Romo Edi Purwanto dan Suhadi. Keduanya juga meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyidikan kasus rekening gendut ini untuk kooperatif dengan KPK.β
"Untuk proses berikutnya, diharapkan pihak-pihak itu terbuka jangan mencoba menghambat upaya_upaya ini supaya penegakan hukum segera terwujud," kata Romo Edi.
Sedangkan Yanto Jaya dari Parisada Hindu Dharma Indonesia mendorong KPK untuk jangan hanya fokus kepada kasus-kasus yang mendapat perhatian publik semata, namun seluruh perkara.
"Kami meminta KPK sesegera mungkin menghadirkan semua tersangka ke pengadilan," kata Yanto.
(fjr/gah)