"Masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringannya dan juga keterlibatannya dalam peredaran narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Martin mengatakan, pihaknya terkendala dalam upaya pengembangan jaringan ini, sebab penangkapan tersangka sudah tersiar ke beberapa media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya, lanjut dia, akan terus meminta keterangan tersangka untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar ini.
Bripka Sud ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di parkiran Hotel MKL, Jl Latumenten, Jakarta Barat, pada Jumat (16/1) pukul 14.30 WIB lalu. Saat digeledah di dalam mobil Nissan X-Trail milik anggota Narkoba Polres Jakarta Barat ini, petugas mendapati tas jinjing dan ransel yang berisi sejumlah paket narkotika dengan total 800 gram sabu dan 9.700 butir pil ekstasi.
Bripka Sud dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mei/gah)