Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengungkapan narkoba dengan tersangka Sud ini merupakan keberhasilan jajarannya, sekaligus keprihatinannya.
"Kami ingin menyampaikan keberhasilan, walaupun ini keprihatinan kami, karena keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini adalah mengungkap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri," jelas Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta teman-teman agar lebih objektif untuk melihat kasus ini karena kami punya komitmen untuk membersihkan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi," lanjutnya.
Bripka Sud ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di parkiran Hotel MKL, Jl Latumenten, Jakarta Barat, pada Jumat (16/1) pukul 14.30 WIB lalu. Saat digeledah di dalam mobil Nissan X-Trail miliknya, petugas mendapati tas jinjing dan ransel yang berisi sejumlah paket narkotika dengan total 800 gram sabu dan 9.700 butir pil ekstasi.
Kasus ini masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap jaringannya. Sementara Bripka Sud dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mei/gah)