"Larangan rapat di hotel, kebijakan ini sangat memukul industri perhotelan. Sebanyak 30% dari pendapatan hotel terpengaruh cukup signifikan. Di beberapa daerah malah lebih dr 50%," kata Wakil Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel & Restauran Indonesia (PHRI) Hariyadi dalam RDPU.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini dipimpin oleh Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Selain PHRI, ada pula asosiasi lain yaitu Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI), Association of The Indonesia Tours & Travel Agencies (ASITA), dan Indonesia Congress and Convertion Association (INCCA)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengusulkan kepada Komisi X untuk mencermati kembali soal surat edaran ini. Surat edaran ini dicabut saja, pemerintah bisa menghemat sendiri," ujarnya.
Komisi X DPR RI yang menerima dan mengapresiasi masukan tersebut. Selanjutnya, masukan itu akan menjadi bahan pembahasan dengan Kementerian Pariwisata.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Iqbal Alan Abdullah mengaku sudah pernah berdiskusi dengan Menpan RB Yuddy Chrisnandi terkait masalah ini. Menurut Iqbal, bukan semua rapat yang dilarang pemerintah untuk diadakan di hotel melainkan hanya rapat-rapat kecil yang dianggap tidak penting.
"Saya ketemu Menpan, dikatakan bahwa tidak semua kegiatan di hotel dilarang. Tapi yang diada-adakan yang dilarang agar anggaran tidak terbuang sia-sia. Rapat yang memang penting itu dibiarkan," tutur Iqbal kepada wartawan di sela-sela rapat.
(imk/trq)