Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi mengatakan modus yang dilakukan adalah menerbitkan faktur pajak secara tidak sah berdasarkan pesanan perusahaan pengguna faktur pajak antara lain PT L, PT SJ, dan PT NF. Aksinya dilakukan sejak Januari hingga Desember 2008 dibantu orang lain berinisial S dan AP.
"Prihatin juga umur masih segitu (31) sudah terlibat kejahatan serius," kata Hartadi di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menyerahkan ke Kejari Surakarta. Meski kerugiannya Rp 1.065.343.900, tapi ini kejahatan serius," tandas Yoyok.
Ariandi dianggap melanggar Pasal 39 (1) huruf b UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2000 dan UU no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
"Kami bersikap tegas semua wajib pajak yang melanggar ranah perpajakan," tegasnya.
Selain Ariandi, Kanwil DJP Jateng II kini sedang melakukan penyidikan tindak pidana pajak dengan tersangka SDU yang merupakan Direktur CV LJ. Tersangka tersebut diduga menyampaikan SPT dan atau keterangan palsu atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11,12 miliar. SDU dalam aksinya dibantu VKA yang juga sedang disidik.
Kanwil DJP Jateng II juga melakukan penyidikan terhadap tersangka RI yang diduga tidak menyampaikan SPT untuk pajak tahun 2007 kemudian menyampaikan SPT atau memberi keterangan tidak benar untuk tahun pajak 2008. Total kerugian negara dari tersangka RI mencapai Rp 3,15 miliar.
"SDU itu direktur CV LJ, ownernya VKA. Tersangka RI owner juga tapi PT-nya beda," pungkas Yoyok.
(alg/try)