Kedua jurnalis yang diamankan tersebut bernama Gomez Mario asal Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero dari Peru yang bekerja pada media Globo TV Brazil.
"Mereka diamankan karena diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundangan," kata Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Aditya Perdana, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan mereka karena waktu untuk dapat meliput mereka harus mendapatkan ijin/rekomendasi dari kemenlu. Dalam waktu dekat 2 orang tersebut akan dideportasi, saat ini masih di Cilacap dan tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif, hanya pengawasan," ujarnya.
Selain dua jurnalis dari Globo TV Brazil, dalam waktu yang sama juga terdapat 4 jurnalis berkebangsaan Belanda dan Italia dari NRC Handelsblad yang datang untuk melakukan kegiatan jurnalis disekitar Pulau Nusakambangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat jurnalis tersebut memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan kegiatan jurnalisnya," ujarnya.
(arb/try)