Lima dari enam terpidana tersebut merupakan warga negara asing. Belanda dan Brasil yang warganya termasuk ke dalam daftar terpidana mati langsung menarik duta besarnya dari Indonesia pasca eksekusi dilakukan.
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhail Y Galuzin, mengaku menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Namun ia belum mau berkomentar terkait penarikan duta besar dari kedua negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Galuzin, pihaknya belum memikirkan sikap apa yang akan diambil jika ada warganya yang turut dihukum mati di Indonesia karena terjerat suatu kasus. Di Rusia sendiri peraturan tentang hukuman mati masih tumpang tindih.
"Di Rusia banyak peraturan-peraturan yang berbeda yang mengatur mengenai hukuman mati. Saya belum bisa mengira langkah apa yang akan kami ambil, tapi kami harap warga kami di Indonesia tidak terlibat dengan kasus semacam itu, lebih peka terhadap kasus narkoba di Indonesia," jelas Galuzin.
"Memang pernah ada hukuman mati di Rusia, tapi dalam beberapa tahun sudah dibekukan dan diganti dengan hukuman penjara yang sangat lama. Peredaran narkoba termasuk kriminal kelas berat di Rusia, oleh karena itu untuk masalah seperti ini pun saya masih enggan berkomentar," tandas dia.
(rna/nwk)